Liputan6.com, Jakarta - Zakat mal, sebagai salah satu pilar penting dalam Islam, bukan hanya kewajiban agama tetapi juga instrumen vital dalam menyucikan harta serta memperkuat solidaritas sosial. Memahami cara menghitung zakat mal secara praktis untuk karyawan dan UMKM merupakan langkah fundamental bagi setiap Muslim yang hartanya telah memenuhi syarat nisab dan haul. Panduan ini dirancang khusus untuk mempermudah Anda dalam menunaikan rukun Islam ini dengan tepat.
Bagi karyawan dengan penghasilan tetap maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengetahuan mengenai cara menghitung zakat mal secara praktis untuk karyawan dan UMKM sangatlah krusial. Dengan panduan ini, Anda akan dibantu untuk mengelola kewajiban zakat secara efisien, memastikan bahwa setiap harta yang dimiliki mendatangkan keberkahan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ini adalah upaya untuk memastikan harta Anda bersih dan bermanfaat.
Berikut ini telah Liputan6 ulas tuntas cara menghitung zakat mal secara praktis untuk karyawan dan UMKM dengan mengacu pada kebijakan terbaru BAZNAS tahun 2025. Informasi yang disajikan akan memungkinkan Anda untuk menunaikan ibadah zakat dengan lebih mudah, akurat, dan sesuai syariat, sehingga Anda dapat memahami cara menghitung zakat mal secara praktis untuk karyawan dan UMKM secara komprehensif.
Memahami Zakat Mal: Prinsip Dasar dan Ketentuan Umum
Zakat mal, atau yang dikenal sebagai zakat harta, adalah kewajiban syariat bagi umat Islam yang memiliki kekayaan tertentu dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Prinsip utamanya adalah mengeluarkan 2,5% dari total harta setelah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati, dan haul, periode kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Nisab berfungsi sebagai ambang batas kekayaan yang menentukan kewajiban zakat, sedangkan haul adalah durasi kepemilikan harta yang disyaratkan.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan sebagai lembaga resmi yang mengelola dan mengatur zakat, termasuk menetapkan nilai nisab yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Kebijakan BAZNAS 2025 menjadi rujukan utama dalam panduan ini untuk menjamin perhitungan zakat yang akurat dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Zakat mal berlaku untuk berbagai jenis kekayaan, asalkan diperoleh melalui cara-cara yang sesuai dengan ajaran agama. Perhitungan zakat mal harus mempertimbangkan nisab dan haul yang telah ditetapkan syariat, di mana zakat dikenakan pada harta yang telah mencapai batas minimum dan dimiliki selama satu tahun hijriah. Umumnya, besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari total harta yang memenuhi syarat nisab.
Zakat Penghasilan untuk Karyawan
Zakat penghasilan, atau sering disebut zakat profesi, adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang berasal dari pekerjaan halal. Nisab zakat penghasilan ditentukan berdasarkan nilai setara 85 gram emas per tahun, yang merupakan standar umum untuk batas minimal kekayaan yang wajib dizakati.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat pendapatan untuk tahun 2025 ditetapkan setara dengan 85 gram emas, yaitu sekitar Rp85.685.972 per tahun atau setara Rp7.140.498 per bulan. Kadar zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5% dari penghasilan. Zakat ini diwajibkan saat pendapatan diterima, baik secara bulanan maupun tahunan, untuk memastikan penyucian harta secara berkala.
Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Jika penghasilan bulanan Anda telah mencapai batas nisab tersebut, perhitungannya sangat praktis. Anda cukup mengalikan total gaji kotor bulanan Anda dengan 2,5%.
Sebagai contoh, jika gaji Anda sebesar Rp10.000.000 per bulan dan sudah melampaui nisab bulanan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp10.000.000 dikalikan 2,5%, yaitu sebesar Rp250.000 setiap bulan.
Zakat Usaha/UMKM (Perdagangan)
Zakat perdagangan diberlakukan pada harta usaha yang telah beroperasi selama satu tahun penuh atau haul. Perhitungan zakat ini didasarkan pada aset lancar usaha, yang mencakup modal kerja, uang tunai, dan piutang, kemudian dikurangi dengan utang jangka pendek yang akan segera jatuh tempo. Nisab untuk zakat perniagaan juga setara dengan nilai 85 gram emas, sama seperti zakat penghasilan dan tabungan.
Zakat perdagangan dikenakan pada harta usaha yang telah berjalan selama satu tahun, dengan perhitungan yang didasarkan pada total aset bersih usaha. Untuk menghitung zakat UMKM secara praktis, Anda dapat menggunakan rumus berikut: (Modal berputar + Kas + Piutang - Utang jatuh tempo) dikalikan 2,5% untuk zakat tahunan.
Sebagai ilustrasi, misalkan Anda memiliki sebuah toko kelontong. Setelah satu tahun beroperasi, nilai barang dagangan (modal berputar) adalah Rp50.000.000, kas di tangan Rp10.000.000, piutang lancar Rp5.000.000, dan utang dagang yang harus segera dibayar Rp15.000.000. Maka, perhitungan harta yang dizakati adalah (Rp50.000.000 + Rp10.000.000 + Rp5.000.000) - Rp15.000.000 = Rp50.000.000. Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp50.000.000 dikalikan 2,5%, yaitu Rp1.250.000 per tahun.
Nisab atau batas minimum laba perusahaan yang wajib dikeluarkan zakat adalah senilai 85 gram emas. Ini memastikan bahwa hanya usaha dengan tingkat kekayaan tertentu yang diwajibkan menunaikan zakat, sehingga tidak memberatkan pelaku UMKM yang masih berkembang.
Zakat Tabungan dan Emas
Zakat juga wajib dikeluarkan atas simpanan berupa uang tunai, tabungan di bank, atau emas yang telah tersimpan selama satu tahun penuh (haul) dan total nilainya telah mencapai nisab. Nisab untuk zakat tabungan dan emas adalah setara dengan 85 gram emas murni. Harta dalam bentuk mata uang dapat dianalogikan dengan emas atau perak, mengingat fungsinya sebagai alat tukar dan penyimpan nilai.
Zakat emas dan uang ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang menjadikan zakat emas dan uang wajib dikeluarkan. Untuk zakat emas dan uang, nisabnya adalah 85 gram emas murni, dan nisab uang disetarakan dengan nilai 85 gram emas. Zakat emas dan uang juga mensyaratkan haul, yaitu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah penuh.
Untuk menghitung zakat tabungan atau emas secara praktis, Anda cukup mengalikan total saldo akhir tahun dengan 2,5%.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki tabungan atau emas yang mengendap selama satu tahun dengan total nilai Rp100.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp100.000.000 dikalikan 2,5%, yaitu sebesar Rp2.500.000 per tahun.
Ringkasan Panduan Zakat (BAZNAS 2025)
Berikut adalah tabel ringkasan panduan zakat berdasarkan ketentuan BAZNAS 2025 untuk memudahkan pemahaman Anda:
| Penghasilan | Rp7.140.498/bulan (setara 85 gr Emas/tahun) | 2,5% | Saat Terima Gaji |
| UMKM (Perdagangan) | Setara 85 gr Emas/tahun | 2,5% | Saat Haul (1 tahun) |
| Tabungan/Penyimpanan | Setara 85 gr Emas/tahun | 2,5% | Saat Haul (1 tahun) |
Untuk mempermudah proses penunaian zakat, ada beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan:
- Gunakan Kalkulator Zakat: Manfaatkan kalkulator zakat online yang disediakan oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa. Alat ini sangat membantu dalam menghitung jumlah zakat secara otomatis sesuai nisab dan syariat yang berlaku.
- Waktu Pengeluaran: Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan. Pembayaran zakat secara bulanan seringkali terasa lebih ringan dan lebih mudah dikelola dibandingkan jika harus dibayarkan sekaligus setahun sekali.
- Bayar melalui Lembaga Resmi: Salurkan zakat Anda melalui lembaga amil zakat yang terpercaya dan resmi, seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa. Ini menjamin bahwa zakat Anda tercatat dengan baik, dikelola secara profesional, dan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak secara produktif dan tepat sasaran.
Disclaimer: Nilai nisab yang disebutkan dalam panduan ini mengacu pada SK BAZNAS 2025 dan dapat disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada tahun berjalan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memverifikasi nilai nisab terbaru sebelum menunaikan zakat.
QnA Seputar Cara Menghitung Zakat Mal 2025
1. Apa perbedaan zakat penghasilan, zakat usaha, dan zakat tabungan?
Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan rutin seperti gaji karyawan dan dapat dibayarkan setiap bulan saat menerima penghasilan. Zakat usaha atau perdagangan dihitung dari aset lancar usaha setelah berjalan satu tahun (haul). Sementara zakat tabungan dikenakan atas simpanan uang atau emas yang telah mencapai haul satu tahun dan memenuhi nishab. Ketiganya memiliki kadar yang sama, yaitu 2,5%, namun waktu dan objek perhitungannya berbeda.
2. Bagaimana cara mengetahui apakah penghasilan sudah wajib zakat?
Penghasilan wajib dizakati jika telah mencapai nishab yang setara 85 gram emas per tahun. Berdasarkan ketentuan 2025 dari Badan Amil Zakat Nasional, nilainya sekitar Rp85.685.972 per tahun atau kurang lebih Rp7.140.498 per bulan. Jika gaji bulanan sudah melampaui angka tersebut, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan kotor, misalnya Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000 per bulan.
3. Bagaimana cara menghitung zakat untuk pelaku UMKM atau usaha dagang?
Zakat usaha dihitung dari total aset lancar setelah dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo, dan dibayarkan setelah usaha berjalan satu tahun. Rumusnya adalah (modal berputar + kas + piutang lancar – utang jatuh tempo) x 2,5%. Jika hasil bersihnya Rp50.000.000, maka zakat yang harus dibayar adalah Rp1.250.000 per tahun.

5 hours ago
3
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531735/original/047241800_1773632224-Ternak_Cacing_Tanah_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523959/original/017992500_1772877307-Mencuci_karpet_di_depan_rumah__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530929/original/094895200_1773507986-unnamed-26.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530740/original/048279500_1773474011-Kandang_ayam_Model_Atap_Monitor_Ganda__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529790/original/047585400_1773381510-Gemini_Generated_Image_mljcb3mljcb3mljc.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524685/original/027250300_1772970695-Gemini_Generated_Image_owh4e8owh4e8owh4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153883/original/049050900_1741324493-1741320480558_contoh-kartu-ucapan-lebaran-idul-fitri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529528/original/025127900_1773369178-cover_pag.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467624/original/097280800_1767925344-kandang_kabel_ayam_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524737/original/062703500_1772982627-pexels-ketut-subiyanto-4473498.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524130/original/080647900_1772894255-tips_hemat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5517138/original/006889100_1772415764-ChatGPT_Image_2_Mar_2026__08.40.23.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459417/original/067913200_1767161000-Tanaman_Terbaik_untuk_Ruang_Tamu_dan_Bikin_Rumah_Terlihat_Lebih_Segar_dan_Hidup.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532060/original/077999700_1773640022-Gemini_Generated_Image_zd4twdzd4twdzd4t.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532547/original/065289600_1773654635-unnamed__44_.jpg)










:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5001271/original/045738300_1731378312-page.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453294/original/050897400_1766474273-3b763600-b9ea-4b9e-bedd-17ed90a573e4.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453102/original/079572900_1766468512-dapur_cantik_minimalis_terbaru_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453091/original/043931500_1766468139-Model_Dress_A_Line_untuk_Perayaan_Libur_Akhir_Tahun_yang_Elegan_dan_Stylish_Detail_Wrap.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453266/original/028409900_1766473688-Gemini_Generated_Image_3hozdt3hozdt3hoz_2.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453276/original/089690800_1766473880-desain_teras_samping_memanjang__7_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407718/original/020057100_1762751958-Zamenis_longissimus.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453126/original/093428100_1766470604-unnamed_-_2025-12-23T131456.592.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453003/original/051206800_1766464788-Anting_emas_yang_tidak_membuat_telinga_pegal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3308345/original/083500600_1606419043-man-beige-coat-frozen-food-section-large-supermarket-opens-refrigerator-vegetables-close-up_120897-1920__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452923/original/061535600_1766463159-Gelang_serut.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452950/original/038809600_1766463357-natal8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5138272/original/076888800_1740023227-allec-gomes-5-rU7F9bj9A-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453046/original/024157300_1766466396-Kebun_Bebas_Hama_dan_Pestisida.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3293682/original/072535700_1605093228-circular-white-pills-spilling-from-glass-bottle-yellow-background_23-2147867015.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5482943/original/058250300_1769302357-54cb0e1a-9b5f-43ac-b9d3-4f7a7bd14f4c.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)