Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab dan Indonesia, Lengkap Tata Caranya

5 hours ago 3

1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan 

Langkah pertama dalam prosesi ijab kabul adalah mempertemukan mempelai pria dengan wali dari mempelai wanita. Keduanya biasanya duduk berhadapan, sebagai simbol dari prosesi serah terima tanggung jawab. Di sisi kanan dan kiri mereka, dua orang saksi laki-laki yang adil turut hadir untuk menyaksikan secara langsung jalannya akad nikah.

Pertemuan ini menandai bahwa kedua belah pihak siap untuk melangsungkan akad secara sah dan terbuka, baik secara agama maupun sosial. Dalam budaya Indonesia, momen ini biasanya dilakukan di depan penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dengan suasana yang khidmat dan penuh penghormatan. 

2. Khutbah Nikah 

Setelah wali dan mempelai pria dipertemukan, prosesi dilanjutkan dengan khutbah nikah. Khutbah ini biasanya dibacakan oleh penghulu, imam, atau tokoh agama yang ditunjuk. Isi khutbah nikah adalah nasihat, peringatan, serta doa agar pernikahan ini menjadi jalan kebaikan.

Dalam khutbah ini sering disebutkan keutamaan pernikahan, pentingnya membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta kewajiban dan tanggung jawab suami istri. Khutbah ini juga menjadi momen menenangkan, memfokuskan hati agar prosesi ijab kabul yang menyusul bisa dilakukan dengan penuh kesadaran dan ketulusan. 

3. Mempelai Pria Melafalkan Beberapa Bacaan 

Sebelum mengucapkan kalimat kabul, mempelai pria biasanya dibimbing untuk melafalkan beberapa bacaan seperti istighfar, dua kalimat syahadat, dan selawat Nabi. Bacaan-bacaan ini berfungsi sebagai bentuk penyucian diri dan pengakuan keimanan sebelum melangkah ke dalam ikatan suci pernikahan.

Imam atau penghulu biasanya membimbing kalimat ini secara perlahan agar mempelai pria dapat mengikuti dengan benar. Doa-doa ini juga menjadi pembuka hati dan permohonan kepada Allah agar prosesi ijab kabul berjalan lancar serta rumah tangga yang dibentuk mendapat rida dan perlindungan dari-Nya. 

4. Pembacaan Ijab Kabul 

Inilah inti dari akad nikah. Pada tahap ini, wali dari mempelai wanita akan mengucapkan kalimat ijab, yaitu pernyataan menikahkan putrinya kepada mempelai pria, lengkap dengan penyebutan mahar. Kemudian, mempelai pria langsung menjawab dengan kabul, yaitu pernyataan menerima pernikahan tersebut dengan mahar yang disebutkan.

Dalam pelaksanaannya, wali dan mempelai pria saling berjabat tangan kanan sebagai simbol terjadinya akad. Lafal ijab kabul ini harus dilakukan dengan jelas, tegas, dan tanpa jeda panjang, sesuai syariat Islam. Apabila lafalnya benar dan sah menurut syariat, serta disaksikan oleh dua saksi adil, maka akad pernikahan dinyatakan sah. Setelah akad selesai, kedua saksi akan menyatakan bahwa ijab kabul tersebut telah sah dan memenuhi rukun pernikahan. 

5. Doa Penutup 

Setelah ijab kabul dinyatakan sah, penghulu atau imam biasanya melafalkan doa penutup sebagai penutup acara akad. Doa ini bukan sekadar formalitas, melainkan permohonan agar ikatan pernikahan yang telah terbentuk dirahmati oleh Allah SWT, diberi keturunan yang baik, dan dijauhkan dari gangguan setan. Salah satu doa yang lazim dibaca berbunyi: 

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا 

Arab latin: Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa 

Artinya: "Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya.” Doa ini menutup prosesi ijab kabul dengan harapan besar terhadap masa depan pernikahan yang telah terbentuk. 

6. Penandatanganan Buku Nikah 

Sebagai bagian dari administrasi negara, setelah prosesi ijab kabul selesai dan doa dilantunkan, kedua mempelai serta wali dan para saksi melakukan penandatanganan buku nikah. Penandatanganan ini dilakukan di hadapan penghulu dan petugas pencatat nikah dari KUA.

Buku nikah menjadi dokumen resmi yang membuktikan bahwa kedua mempelai telah terikat dalam pernikahan sah menurut hukum agama dan negara. Selain sebagai arsip, buku nikah juga penting untuk keperluan administratif seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), pengurusan identitas, dan hal-hal hukum lainnya di kemudian hari. 

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|