HUT Mahkamah Agung & Hari Departemen Luar Negeri RI: Sejarah Singkat

7 hours ago 8

Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Melansir laman Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru,  sejarah peradilan di Indonesia sebelum kemerdekaan sangat kental dipengaruhi oleh masa penjajahan Belanda. Pada periode tersebut, Hoogerechtshoof berfungsi sebagai Pengadilan Tertinggi yang berkedudukan di Jakarta, dengan yurisdiksi mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Struktur Hoogerechtshoof kala itu terdiri dari seorang Ketua, dua anggota, seorang pokrol Jenderal, dua Advokat Jenderal, serta seorang Panitera yang dibantu Panitera Muda atau lebih. Gubernur Jenderal juga memiliki wewenang untuk menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan anggota tambahan jika diperlukan.

Setelah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Tanggal bersejarah ini kemudian secara resmi ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999.

Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung pertama tersebut bertepatan dengan momen penting lainnya dalam sejarah bangsa, yaitu disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 dan pembentukan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, setelah disahkannya UUD 1945, Mahkamah Agung terus mengalami berbagai dinamika seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Antara tahun 1946 hingga 1950, Mahkamah Agung sempat memindahkan kedudukannya ke Yogyakarta, yang saat itu menjadi ibukota Republik Indonesia. Pada periode ini, Indonesia memiliki dua lembaga peradilan tertinggi, yakni Hoogerechtshof di Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta.

Setelah kapitulasi Jepang dan penghapusan Saikoo Hooin, Mahkamah Agung kembali ke Jakarta pada 1 Januari 1950. Lembaga ini kemudian mengambil alih gedung, personel, serta pekerjaan dari Hoogerechtschof. Kedudukan Mahkamah Agung semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, yang pada Pasal 10 ayat (2) menyatakan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dan badan kasasi bagi putusan pengadilan di bawahnya. Undang-Undang ini mencakup empat lingkungan peradilan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 kemudian semakin memantapkan kedudukan Mahkamah Agung dengan lima fungsi utama: Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Pengaturan, Fungsi Pemberi Nasihat, dan Fungsi Administrasi. Era Reformasi pada Mei 1998 membawa perubahan politik radikal yang melahirkan konsep Peradilan Satu Atap, yang bertujuan agar kekuasaan kehakiman bebas dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.

Implementasi konsep Satu Atap ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Puncaknya, pada 23 Maret 2004, Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial lingkungan Peradilan Umum, Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer ke Mahkamah Agung.

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|