Bapak Laksa, seorang pekerja kantoran dengan usaha sambilan, memperoleh penghasilan netto sebesar Rp300.000.000 pada tahun ini. Sebagian penghasilannya berasal dari pekerjaan di Angkasa Corp. sebanyak Rp200.000.000, dan sisanya Rp100.000.000 berasal dari usaha reparasi alat elektronik. Pajak yang telah dipotong oleh Angkasa Corp. untuk penghasilan dari pekerjaan di perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp15.550.000 (dalam bukti potong pajak form 1721). Ibu Juli, istri Bapak Laksa, adalah seorang ibu rumah tangga tanpa penghasilan.
Dari data tersebut, kita dapat melakukan penghitungan pajak penghasilan Bapak Leopold dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Total penghasilan netto: Rp300.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status kawin dengan satu anak:
- Diri Wajib Pajak: Rp54.000.000
- Istri yang tidak bekerja: Rp4.500.000
- Satu anak: Rp4.500.000
Total PTKP: Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000= Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Netto−PTKP = Rp300.000.000−Rp63.000.000= Rp237.000.000
Penghasilan Netto–PTKP = Rp300.000.000 - Rp63.000.000 = Rp237.000.000
Penghasilan Netto−PTKP= Rp300.000.000−Rp63.000.000= Rp237.000.000
2. Penghitungan Pajak Terutang
Berdasarkan tarif pajak yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah penghitungan pajak terutang:
Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
5%×Rp50.000.000=Rp2.500.000
Penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai Rp237.000.000 dikenakan tarif 15% (Rp237.000.000 - Rp50.000.000 = Rp187.000.000)
15%×Rp187.000.000= Rp28.050.000
Total Pajak Terutang: Rp2.500.000+Rp28.050.000=Rp30.550.000
3. Menghitung Pajak yang Masih Harus Dibayar
Bapak Laksa telah dipotong pajak sebesar Rp15.550.000 oleh Angkasa Corp. Oleh karena itu, pajak yang masih harus dibayar dapat dihitung dengan mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang sudah dipotong.
Pajak yang Masih Harus Dibayar:
Total Pajak Terutang−Kredit Pajak= Rp30.550.000−Rp15.550.000= Rp15.000.000
Kesimpulan
- Total Pajak Terutang: Rp30.550.000
- Kredit Pajak (Dari Angkasa Corp.): Rp15.550.000
- Pajak yang Masih Harus Dibayar: Rp15.000.000
Bapak Laksa harus menyetor Rp15.000.000 ke kas negara sebagai pajak yang masih harus dibayar. Namun, jika terdapat lebih bayar atau saldo pajak yang lebih besar dari yang terutang, wajib pajak dapat mengajukan restitusi (pengembalian pajak) ke kantor pelayanan pajak atau mengkompensasi kelebihan tersebut ke periode pajak berikutnya.