Liputan6.com, Jakarta Lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi simbol kebanggaan nasional yang wajib dikumandangkan dalam setiap upacara bendera, termasuk peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Karya Wage Rudolf Supratman ini pertama kali diperkenalkan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia dan resmi menjadi lagu kebangsaan sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mewajibkan seluruh sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam tiga stanza lengkap melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme generasi muda Indonesia.
Meskipun masyarakat umumnya lebih familiar dengan stanza pertama, ketiga stanza lagu Indonesia Raya memiliki makna mendalam tentang cinta tanah air, persatuan, dan harapan kemajuan bangsa. Setiap bait mengandung doa dan tekad untuk membangun Indonesia yang lebih baik.
Lirik Lengkap Lagu Indonesia Raya Stanza Pertama
Stanza pertama lagu Indonesia Raya mengungkapkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air. Bait ini menjadi yang paling populer dan sering dinyanyikan dalam berbagai acara resmi maupun tidak resmi.
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru, Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku,
Hiduplah negeriku, Bangsaku, Rakyatku, semuanya,
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya, Untuk Indonesia Raya.
Reff:
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta.
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka! Hiduplah Indonesia Raya!
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta.
Indonesia Raya, merdeka! Merdeka! Hiduplah Indonesia Raya!
Lirik Lagu Indonesia Raya Stanza Kedua
Stanza kedua menggambarkan kekayaan dan kemuliaan Indonesia sebagai tanah pusaka. Bait ini mengajak seluruh rakyat untuk berdoa agar Indonesia selalu dalam keadaan bahagia dan sejahtera.
Indonesia, tanah yang mulia,
Tanah kita yang kaya,
Di sanalah aku berdiri,
Untuk selama-lamanya.
Indonesia, tanah pusaka,
Pusaka kita semuanya,
Marilah kita mendoa,
Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,
Suburlah jiwanya,
Bangsanya, rakyatnya,
Semuanya,
Sadarlah hatinya,
Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
Indonesia Raya, merdeka!
Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta.
Indonesia Raya, merdeka!
Merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!
Lirik Lagu Indonesia Raya Stanza Ketiga
Stanza ketiga menekankan kesucian dan kekuatan Indonesia sebagai tanah yang harus dijaga. Bait terakhir ini mengandung harapan agar Indonesia tetap abadi dan seluruh rakyatnya selamat serta maju.
Indonesia, tanah yang suci,
Tanah kita yang sakti,
Di sanalah aku berdiri,
Menjaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri,
Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji,
Indonesia abadi.
Selamatlah rakyatnya,
Selamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majuah negerinya,
Majuah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Indonesia Raya, merdeka!
Merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta.
Indonesia Raya, merdeka!
Merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!
Dasar Hukum dan Regulasi Lagu Kebangsaan
Penggunaan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang yang disahkan pada 9 Juli 2009 ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penggunaan lagu kebangsaan dalam berbagai acara resmi kenegaraan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 secara khusus mengatur pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah. Regulasi ini mewajibkan seluruh institusi pendidikan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam tiga stanza lengkap, bukan hanya stanza pertama seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Implementasi aturan ini bertujuan memperkuat karakter dan jati diri bangsa melalui pendidikan. Dengan menyanyikan ketiga stanza secara lengkap, diharapkan siswa dapat memahami makna mendalam dari lagu kebangsaan dan menumbuhkan rasa cinta tanah air yang lebih kuat.
Lagu Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman telah menjadi bagian integral dari identitas bangsa Indonesia selama hampir satu abad. Setiap kali dikumandangkan, lagu ini mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan perjuangan para pahlawan dan tekad untuk membangun negeri yang merdeka, bersatu, dan sejahtera.
FAQ
1. Siapa pencipta lagu Indonesia Raya?
Wage Rudolf Supratman adalah pencipta lagu Indonesia Raya. Ia pertama kali memperkenalkan lagu ini pada 28 Oktober 1928.
2. Berapa stanza lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan saat upacara?
Umumnya hanya satu stanza yang dinyanyikan secara resmi saat upacara, meskipun lagu aslinya memiliki tiga stanza.
3. Kapan lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan?
Lagu ini wajib dinyanyikan saat upacara bendera, pembukaan acara kenegaraan, dan momen nasional lainnya.
4. Apakah lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dalam acara non-formal?
Boleh, selama tetap menjunjung nilai kehormatan dan tidak mengubah lirik atau aransemen resminya.