Liputan6.com, Jakarta - Pajak THR 2026 kembali menjadi perhatian para pekerja menjelang Hari Raya. Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) dinanti sebagai tambahan penghasilan yang bisa membantu kebutuhan lebaran, mudik, hingga menabung. Namun, tak sedikit yang terkejut saat melihat nominal yang diterima ternyata sudah dipotong pajak.
Isu pemotongan pajak atas THR bahkan sempat disuarakan kalangan buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari PPh 21. Alasannya, THR biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan sehingga total penghasilan melonjak dan berpotensi masuk tarif pajak lebih tinggi.
Lantas, bagaimana aturan resmi pajak THR tahun 2026? Berapa besar potongannya dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut ulasan Liputan6.com, Sabtu (7/3/2026).
Apakah THR 2026 Kena Pajak?
Secara regulasi, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan ini merujuk pada:
- PER-16/PJ/2016 → THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur.
- PP No. 58 Tahun 2023 → Mengatur tarif pemotongan PPh 21 terbaru.
- PMK No. 168 Tahun 2023 → Mengatur penggunaan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Artinya, selama belum ada perubahan kebijakan resmi dari pemerintah, perusahaan tetap wajib memotong PPh 21 atas THR karyawan.
Bagaimana Kebijakan Pajak Tahun 2026?
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi.
Kebijakan ini memberikan insentif pajak kepada pekerja di sektor tertentu seperti:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata (hotel, restoran, agen perjalanan, MICE)
Namun perlu dipahami, insentif PPh 21 DTP ini berlaku untuk penghasilan tertentu dengan kriteria khusus, seperti:
- Penghasilan bruto tetap maksimal Rp10 juta per bulan.
- Memiliki NPWP/NIK tervalidasi.
- Bekerja pada sektor yang termasuk dalam 133 KLU yang ditetapkan.
Jika memenuhi syarat, PPh 21 atas penghasilan tersebut akan ditanggung pemerintah sehingga pekerja menerima tambahan take home pay sekitar Rp60 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
Namun, untuk THR sendiri, ketentuannya tetap mengikuti skema PPh 21 normal kecuali ada kebijakan khusus yang menyatakan sebaliknya.
Mengapa Pajak THR Terasa Lebih Besar?
Banyak pekerja merasa potongan pajak THR lebih besar dibanding bulan biasa. Hal ini disebabkan oleh:
- THR dibayarkan bersamaan dengan gaji.
- Total penghasilan dalam satu bulan meningkat.
- Sistem pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dengan sistem TER berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana. Pajak dihitung dengan mengalikan tarif efektif sesuai kategori dengan total penghasilan bruto bulan tersebut.
Cara Menghitung Pajak THR 2026
Berikut contoh simulasi sederhana.
Data Pegawai:
- Gaji bulanan: Rp5.000.000
- THR: Rp5.000.000
- Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
- Total penghasilan bulan tersebut: Rp10.000.000
Langkah 1: Tentukan Kategori TER
Status K/0 masuk Kategori A.
Langkah 2: Tentukan Tarif Efektif
Untuk penghasilan Rp9.650.001–Rp10.050.000, tarif efektif sebesar 2%.
Langkah 3: Hitung Pajak
2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
Hasil:
- PPh 21 dipotong: Rp200.000
- Penghasilan bersih diterima: Rp9.800.000
Di akhir tahun, tetap dilakukan rekonsiliasi menggunakan tarif progresif Pasal 17 sesuai UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021).
Apakah THR Perlu Dilaporkan dalam SPT?
Ya. Meskipun pajak sudah dipotong perusahaan, THR tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Gunakan:
- Bukti Potong 1721-A1 untuk pegawai swasta.
- Bukti Potong 1721-A2 untuk ASN/TNI/Polri.
Semua penghasilan, termasuk THR dan bonus lainnya, harus digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Cara Mengalokasikan THR dengan Bijak
Setelah memahami besaran pajak THR 2026, langkah berikutnya adalah mengelola dana yang diterima dengan cerdas. Berikut strategi yang bisa diterapkan:
1. Prioritaskan Kebutuhan Wajib
Gunakan maksimal 40–50% untuk kebutuhan hari raya seperti zakat, sedekah, kebutuhan dapur, dan mudik.
2. Lunasi Utang Konsumtif
Jika memiliki cicilan kartu kredit atau pinjaman berbunga tinggi, manfaatkan THR untuk menguranginya.
3. Sisihkan untuk Dana Darurat
Minimal 20–30% sebaiknya dialokasikan untuk dana darurat.
4. Investasi atau Tabungan Jangka Panjang
Bisa dialokasikan ke:
- Reksa dana pasar uang
- Deposito
- Emas
- Instrumen investasi sesuai profil risiko
5. Hindari Belanja Impulsif
Lonjakan konsumsi saat menerima THR sering kali menyebabkan pengeluaran tidak terkendali. Buat daftar belanja dan patuhi anggaran.
Dengan perencanaan yang baik, meski terkena pajak THR 2026, manfaatnya tetap bisa dirasakan maksimal.
FAQ Seputar THR
1. Apakah THR wajib dipotong PPh 21?
Ya. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, THR termasuk penghasilan tidak teratur yang menjadi objek PPh 21.
2. Kenapa pajak THR terasa lebih besar?
Karena THR digabung dengan gaji bulanan sehingga total penghasilan meningkat dan tarif efektif yang dikenakan bisa lebih tinggi.
3. Bagaimana cara menghitung pajak THR 2026?
Gunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), yaitu mengalikan tarif efektif sesuai kategori dengan total penghasilan bruto bulan tersebut.
4. Apakah THR yang sudah dipotong pajak tetap harus dilaporkan?
Ya, seluruh penghasilan termasuk THR wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan menggunakan bukti potong resmi.
5. Apakah ada kemungkinan THR bebas pajak?
Saat ini belum ada aturan yang membebaskan THR dari PPh 21 secara umum. Jika ada perubahan kebijakan, akan diumumkan melalui regulasi resmi pemerintah.

8 hours ago
4

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524140/original/071279800_1772895672-Semua_Ikut_Merayakan_Gol_Pembuka_di_Segiri______BorneoFC__Samarinda__Manyala__SuperLeague__Togethe.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5357817/original/076544100_1758546357-Arema_FC_vs_Persib_Bandung-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5078838/original/099671900_1736145711-20250106BL_Konpers_Rencana_Terkait_Perkembangan_Timnas_Indonesia_1.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4376004/original/006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5496100/original/098913200_1770469203-Sergio_Castel.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355482/original/010492400_1758338914-q.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2871702/original/076751200_1564804378-Bonek_Boikot_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523043/original/094996600_1772786780-Persita_Tangerang_Vs_Madura_United.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523044/original/054885300_1772786812-Borneo_FC_vs_Persebaya_Surabaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523872/original/030010100_1772870184-Gemini_Generated_Image_a7m93oa7m93oa7m9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523042/original/022462500_1772786694-Malut_United_vs_PSM_Makassar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5464559/original/072565600_1767694323-cupang4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5080056/original/051452200_1736155829-20250106BL_Konpers_Rencana_Terkait_Perkembangan_Timnas_Indonesia_25.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523842/original/081270800_1772866809-WhatsApp_Image_2026-03-07_at_12.13.38.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5498463/original/023272500_1770707304-unnamed__6_.jpg)










:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5001271/original/045738300_1731378312-page.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407853/original/063538400_1762756283-desain_rumah__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407928/original/066044200_1762757831-Gemini_Generated_Image_6aq8ve6aq8ve6aq8.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407835/original/000490000_1762756179-rumah_mungil_ala_villa_dengan_mezzanine_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407806/original/029507600_1762755207-model_gamis_abaya_warna_pastel_anti_gerah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319153/original/007607300_1755506626-bansos.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399792/original/021697400_1762005267-InShot_20251101_204835762.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407831/original/043493200_1762756167-atasan_brokat_bawah_batik_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453294/original/050897400_1766474273-3b763600-b9ea-4b9e-bedd-17ed90a573e4.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382923/original/000118700_1760607895-warung_jajan_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407860/original/065539800_1762756285-unnamed_-_2025-11-10T121554.931.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453091/original/043931500_1766468139-Model_Dress_A_Line_untuk_Perayaan_Libur_Akhir_Tahun_yang_Elegan_dan_Stylish_Detail_Wrap.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453102/original/079572900_1766468512-dapur_cantik_minimalis_terbaru_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453276/original/089690800_1766473880-desain_teras_samping_memanjang__7_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453266/original/028409900_1766473688-Gemini_Generated_Image_3hozdt3hozdt3hoz_2.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407718/original/020057100_1762751958-Zamenis_longissimus.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453126/original/093428100_1766470604-unnamed_-_2025-12-23T131456.592.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419331/original/064204700_1763689880-unnamed__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453003/original/051206800_1766464788-Anting_emas_yang_tidak_membuat_telinga_pegal.jpg)