Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, taaruf adalah proses perkenalan yang dilakukan secara islami antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan serius menuju jenjang pernikahan, bukan sekadar interaksi biasa seperti pacaran. Istilah ini diambil dari bahasa Arab ta’aarafa yang berarti “saling mengenal” dan dilaksanakan dengan norma agama, seperti adanya pihak ketiga atau wali serta membatasi interaksi langsung yang bisa menimbulkan syahwat.
Menurut Arum Faiza dalam bukunya Taaruf Mati Langkah, taaruf adalah proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki niat menikah. Ini bukan sebatas basa-basi, tetapi merupakan langkah awal yang sah dan terkontrol satu arah menuju pernikahan, sesuai ajaran Islam dan ditandai oleh kehangatan namun tetap menjaga adab serta martabat kedua belah pihak.
Selain itu, menurut Dian Widianti dalam Ensiklopedi Cinta, menyatakan bahwa taaruf adalah proses berkenalan antara laki-laki dan perempuan untuk menuju jenjang pernikahan, agar bisa saling memahami dan mengerti kelebihan serta kekurangan calon pasangan. Definisi ini menegaskan bahwa taaruf adalah lebih dari sekadar interaksi social, namun persiapan matang menuju keluarga yang penuh kesadaran, tanggung jawab, dan pengaturan syar’i.
Berikut ini Liputan6.com ulas selengkapnya, Jum’at (11/7/2025).
Seorang wanita Inggris dan wanita muslim tampak sedang bersatu memasang sebuah poster dengan tulisan London Heart United.
Taaruf Adalah
Secara bahasa, ta’arufa berarti berkenalan atau saling mengenal. Namun dalam perspektif syariah, taaruf adalah proses perkenalan serius antara laki-laki dan perempuan dengan niat baik menuju pernikahan, bukan semata interaksi pacaran biasa.
Menurut buku Taaruf, Proses Perjodohan ala Islam oleh Leyla Hana, menjelaskan bahwa taaruf adalah proses pendekatan antara laki-laki dan perempuan yang ingin menikah, yakni tujuannya untuk mengetahui lebih dalam tentang calon suami atau istri. Arti ini sejalan dengan rumusan dalam Ensiklopedi Cinta oleh Dian Widianti: berupa proses mengenal calon secara matang sebelum menikah, agar memahami kelebihan dan kekurangannya.
Lebih jauh, QS Al‑Hujurat ayat 13 menyebutkan bahwa tujuan perbedaan manusia adalah "ta'arufu", yakni saling mengenal atau sebuah prinsip universal yang juga diterapkan dalam kerangka taaruf syar’i. Dengan kata lain, taaruf merujuk pada proses pengenalan antara calon pasangan, perempuan dan laki-laki ke jenjang pernikahan.
Syarat Taaruf
Dalam buku Taaruf, Proses Perjodohan ala Islam karya Leyla Hana, dijelaskan bahwa sebelum memulai proses taaruf, terdapat beberapa hal penting yang harus dipersiapkan sebagai syarat utama agar proses perkenalan ini berjalan secara matang dan sesuai syariat:
1. Siap Mental
Usia tidak selalu menjadi tolok ukur kematangan seseorang dalam membina rumah tangga. Kesiapan mental menjadi poin pertama dan paling utama. Sebelum memutuskan untuk taaruf, seseorang harus bertanya pada diri sendiri apakah benar-benar siap untuk menikah. Kesiapan ini meliputi kemampuan menerima kekurangan pasangan, menghadapi konflik dengan bijak, serta komitmen jangka panjang yang dibutuhkan dalam kehidupan pernikahan.
2. Siap Finansial
Pernikahan tidak hanya tentang cinta, tetapi juga kesiapan materi. Bagi laki-laki, penting untuk merencanakan keuangan dengan matang: mulai dari biaya akad, walimah, hingga kebutuhan rumah tangga pasca menikah. Sementara itu, bagi perempuan, menabung atau memiliki bekal finansial juga sangat dianjurkan agar bisa saling mendukung dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga secara bersama.
3. Siapkan Ilmu
Ilmu tentang kehidupan rumah tangga adalah bekal penting yang tidak boleh diabaikan. Taaruf bukan hanya sekadar mengenal calon pasangan, tetapi juga persiapan memasuki kehidupan baru yang penuh tantangan. Oleh sebab itu, penting bagi calon suami dan istri untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing, hukum-hukum seputar pernikahan, komunikasi keluarga, hingga cara mendidik anak sesuai nilai-nilai Islam.
4. Siapkan Data Diri
Transparansi dan kejujuran sangat ditekankan dalam proses taaruf. Menyusun biodata diri secara rinci menjadi langkah awal untuk saling mengenal secara objektif. Data ini mencakup nama lengkap, tanggal lahir, alamat, ciri fisik, latar belakang keluarga, status perkawinan, jumlah saudara, pendidikan, pekerjaan, sifat baik dan buruk, serta visi dan misi pernikahan. Semakin terbuka dan jujur dalam menyusun biodata, semakin besar peluang untuk membangun kepercayaan.
5. Adanya Perantara
Ditambahkan dari buku Yuk Taaruf karya Merli Ummu Khila, salah satu syarat penting taaruf adalah adanya perantara atau pihak ketiga yang mendampingi proses interaksi. Perantara bisa berasal dari keluarga, teman terpercaya, guru ngaji, atau ustazah. Fungsi utamanya adalah menjaga interaksi agar tidak keluar dari batasan syariat, mencegah khalwat, serta membantu menyampaikan informasi secara adil antara kedua pihak.
6. Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat
Adab pertemuan dalam taaruf harus dijaga secara ketat. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang untuk saling memandang dengan syahwat, bersentuhan fisik, atau berkhalwat. Oleh karena itu, setiap pertemuan dalam proses taaruf harus disertai dengan pendamping dan dilakukan di tempat yang sesuai. Selain itu, penting pula menjaga penampilan dengan menutup aurat secara syar’i sebagai bentuk penghormatan terhadap ajaran Islam.
Hukum Taaruf
Taaruf hukumnya adalah diperbolehkan, selama berada dalam koridor atau tata cara yang sesuai dengan syariat dalam agama Islam. Latar belakang dari adanya proses taaruf, yaitu untuk memudahkan pihak lelaki dan perempuan terutama yang sudah mampu menikah supaya saling mengetahui atau mengenal adanya kecocokan antara kedua belah pihak melalui media yang diperbolehkan menurut Islam.
“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmizi).
Selain itu, arti taaruf merupakan tahapan di mana seseorang dari pihak lelaki maupun perempuan untuk mempertimbangakan calon yang dipilih. Ketika sedang menjalin proses taaruf, pasti pria atau wanita punya kewajiban mencari tahu sebanyak-banyaknya mengenai satu sama lain dalam waktu singkat. Fase ini disebut dengan masa penjajakan sebelum menikah. Taaruf dianggap sebagai masa saling bertukar informasi perihal satu sama lain, supaya dapat mempertimbangkan masing-masing calon yang dipilih sebelum melangkah ke pernikahan.
Di dalam Al quran surat Al Hujurat ayat 13 telah diterangkan secara jelas mengenai taaruf, bahwa:
Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja'alnākum syu'ụbaw wa qabā'ila lita'ārafụ, inna akramakum 'indallāhi atqākum, innallāha 'alīmun khabīr
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Tata Cara Taaruf dalam Islam
Berikut ini beberapa tata cara taaruf dalam islam yang dapat anda ketahui sebelum datang ke rumah sang wanita, yaitu:
1. Datangi Kedua Orang Tuanya
Tahap yang pertama adalah dengan mendatangi kedua orang tuanya. Proses taaruf sangat berbeda tentunya sangat beda dengan pacaran. Di dalam agama Islam, apabila ada seorang pria tertarik pada seorang wanita, sangat dianjurkan untuk langsung menemui kedua orangtua si wanita kemudian mengutarakan niatnya.
2. Jalin Komunikasi
Tahap yang selanjutnya adalah jalin komunikasi. Saat taaruf, cukup saling menanyakan beberapa hal, seperti perihal dirinya. Misalnya hal apa yang disukai dan tidak disukai. Tak dianjurkan sering bertemu atau saling mengirim pesan terlalu sering. Jika ingin bertemu, ajak keluarga atau teman dekat untuk ke rumah si wanita agar pesan tersebut dapat disampaikan dengan jelas.
3. Tidak Berduaan (Tidak ber-Khalwat)
Tahap yang berikutnya adalah tidak berduaan. Setelah dapat restu dari orangtua si wanita, tidak berarti bisa bertemu dan mengajaknya jalan-jalan. Pertemuan harus ditemani pihak ketiga.
4. Tundukkan Pandangan
Maksudnya bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Menundukkan pandangan maksudnya menjaga pandangan agar tidak dilepas begitu saja tanpa kendali agar menghindari hal yang tidak diinginkan ketika bertemu.
5. Salat Istikharoh
Setelah mendapat data dan foto, salat istikharoh, agar Allah SWT memberi jawaban yang terbaik. Ketika melakukan salat istikharoh jangan ada kecenderungan terlebih dahulu pada calon yang diinginkan, ikhlaskanlah semua hasil pada Allah SWT. Luruskan niat, bahwa menikah karena ingin membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan wa rahmah.
6. Tentukan Waktu Khitbah (Lamaran)
Taaruf tidak boleh terlalu lama, bahkan sampai bertahun-tahun. Jika taaruf dilakukan dalam waktu lama, sangat merugikan pihak wanita. Maka dari itu, jika sudah mengambil keputusan untuk taaruf maka segera menikah. Jarak ideal taaruf dan khitbah sekitar 1-3 minggu saja.
7. Akad
Tahap yang terakhir adalah melakukan akad. Apabila semua persiapan sudah baik, tiba saat untuk menikah. Dalam Islam, pernikahan mewah bukan hal wajib, cukup dilakukan semampunya saja.
Perbedaan Taaruf dan Pacaran
Taaruf adalah proses perkenalan yang sesuai dengan syariat Islam dalam rangka mencari pasangan hidup. Berbeda dengan pacaran, taaruf memiliki tujuan yang jelas untuk menuju pernikahan dengan tetap menjaga batasan-batasan agama. Melalui taaruf, seseorang dapat mengenal calon pasangannya secara lebih mendalam dan objektif, melibatkan keluarga sejak awal, serta mempersiapkan diri secara mental dan spiritual untuk memasuki jenjang pernikahan.
Taaruf lebih menekankan pada proses pengenalan yang sesuai syariat dengan tujuan yang jelas untuk menikah, sementara pacaran cenderung lebih bebas dan belum tentu mengarah pada pernikahan. Taaruf dan pacaran memiliki perbedaan mendasar dalam proses dan tujuannya.
Q&A Seputar Taaruf
Q: Apa hukum taaruf dalam Islam?
A: Sunnah mu’akkadah; sangat dianjurkan sebagai bagian dari persiapan pernikahan yang halal.
Q: Bolehkah taaruf via aplikasi online?
A: Boleh, selama tetap memenuhi syarat utama: niat, mediator, menjaga adab, tidak terjadi khalwat, serta menjaga aurat dan batas pandangan.
Q: Apakah boleh lama taaruf?
A: Sebaiknya tidak terlalu panjang. Proses 1–3 bulan dianggap cukup; terlalu panjang berpotensi menimbulkan fitnah atau keraguan.
Q: Apa yang dibahas saat taaruf?
A: Fokus pada hal esensial: visi pernikahan, karakter, agama, keuangan, penilaian keluarga dan kesehatan. Hindari pembicaraan sensitif atau berbau nafsu.
Q: Haruskah istikharah dilakukan berulang?
A: Idealnya sekali saat memasuki tahap akhir taaruf sebelum mengikat khitbah; jika masih ragu, bisa dilakukan ulang.
Q: Bedanya taaruf dan pacaran?
A: Taaruf terikat syariat: ada mediator, menjaga aurat, ada tujuan pernikahan, dan istikharah. Pacaran bebas dan rentan pada pelanggaran syariat.
Q: Boleh membicarakan keuangan atau masa depan selama taaruf?
A: Ya, sangat dianjurkan agar calon pasangan saling paham visi dan kesiapan finansial dalam berumah tangga .
Q: Siapa yang boleh jadi mediator?
A: Wali atau mahram lebih utama, bisa juga keluarga dekat, guru agama, teman yang terpercaya, atau organisasi taaruf Islami.