Aturan Kibaran Bendera Merah Putih Berdasarkan Undang-Undang, Khidmat saat Upacara

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus mendatang, topik mengenai aturan kibaran bendera merah putih sesuai undang-undang menjadi perhatian penting. Pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk turut serta memeriahkan dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan yang mengimplementasikan logo HUT RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Peringatan HUT ke-81 RI Tahun 2026.

Selain dekorasi, peringatan HUT RI juga sangat identik dengan upacara bendera. Dalam hal ini, pengibaran Bendera Merah Putih memiliki serangkaian aturan yang harus dipatuhi, demi menjaga kehormatan dan makna simbol negara. Ketentuan-ketentuan ini diatur  dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut merinci berbagai aspek terkait Bendera Negara, mulai dari waktu pengibaran, tata cara pelaksanaan, hingga standar ukuran yang berlaku. Pemahaman akan regulasi ini penting dipahami bagi setiap warga negara untuk menunjukkan rasa hormat terhadap lambang kedaulatan bangsa.

Aturan Waktu Pengibaran

Tata cara dan ketentuan pengibaran bendera telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada Pasal 7. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Tata Cara Pengibaran

Masih dalam undang-undang yang sama, tepatnya Pasal 13 sampai Pasal 15, dijelaskan tata cara teknis penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diperhatikan agar pengibarannya tetap khidmat dan sesuai aturan:

  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak boleh menyentuh tanah.
  • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, baru diturunkan tepat setengah tiang. Sebaliknya, saat hendak diturunkan sepenuhnya, bendera dinaikkan dulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian baru diturunkan.
  • Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir wajib memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, sambil menghadapkan muka ke arah Bendera Negara hingga prosesi selesai.
  • Saat penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Aturan kibaran bendera merah putih sesuai undang-undang ini sengaja dibuat rinci agar prosesi pengibaran, baik di lingkungan sekolah, kantor, maupun rumah warga, tetap seragam dan mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.

Ukuran Standar Bendera Merah Putih Berdasarkan Penggunaan

Aspek penting lain dalam aturan kibaran bendera merah putih adalah ketentuan mengenai ukurannya. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara harus dibuat dengan rasio lebar dan panjang 2:3. Selain waktu dan tata cara pengibaran, ukuran Bendera Merah Putih juga diatur secara spesifik dalam Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2009. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan, Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang bendera, dengan bagian merah di atas dan putih di bawah yang ukurannya sama besar, serta terbuat dari kain berwarna yang tidak luntur. 

Adapun rincian ukuran bendera berdasarkan tempat penggunaannya, sesuai Pasal 4 ayat (3), adalah sebagai berikut: 

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan.
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain soal ukuran, undang-undang ini juga mengatur larangan dalam penggunaan bendera, di antaranya dilarang merusak, merobek, menginjak, atau membakar bendera dengan maksud menghina; dilarang memakai bendera untuk reklame atau iklan komersial; dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, atau kusam; dilarang mencetak tulisan, gambar, atau lambang lain pada bendera; dan dilarang memakai bendera sebagai langit-langit, atap, atau pembungkus barang.

Makna Historis dan Filosofis di Balik Dwiwarna Merah Putih

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol, melainkan memiliki sejarah panjang dan makna mendalam bagi bangsa Indonesia. Bendera ini pertama kali dikibarkan secara resmi pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Bendera bersejarah ini dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, dan kemudian dikenal sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Warna merah pada bendera melambangkan keberanian atau raga, sedangkan warna putih merepresentasikan kesucian atau jiwa. Kedua warna ini saling melengkapi, mencerminkan filosofi kehidupan manusia, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas nasional serta aturan kibaran bendera merah putih yang sarat simbolisme.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Aturan Kibaran Bendera Merah Putih

1. Siapa saja yang wajib mengibarkan bendera pada 17 Agustus?

Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia maupun kantor perwakilan RI di luar negeri.

Bendera dinaikkan atau diturunkan secara perlahan, khidmat, dan tidak boleh menyentuh tanah, sambil diiringi penghormatan dari orang-orang yang hadir dan dapat diiringi Lagu Indonesia Raya.

3. Berapa ukuran bendera yang sesuai untuk dikibarkan di rumah?

Untuk penggunaan di lapangan umum, ukuran bendera yang berlaku adalah 120 cm x 180 cm, sementara untuk di dalam ruangan menggunakan ukuran 100 cm x 150 cm.

4. Apa makna warna merah dan putih pada bendera Indonesia?

Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian, yang bersama-sama menggambarkan semangat perjuangan bangsa Indonesia.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6

Read Entire Article
Hasil Tangan | Tenaga Kerja | Perikanan | Berita Kumba|